MENGENAL SATUAN KARYA PRAMUKA
Gambar. Logo Satuan Karya Pramuka (Sumber : Kwarcab Sleman)
Satuan Karya Pramuka atau biasa disingkat Saka adalah tempat untuk berlatih dan menyalurkan minat dan bakat serta pengalaman dari berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Gerakan Pramuka. Anggota Pramuka yang boleh mengikuti Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega dengan mengikuti syarat – syarat khusus. Dalam Saka terbagi menjadi beberapa bidang atau keahlian yang disebut Krida. Setiap Krida memiliki syarat kecakapan khusus yang harus ditempuh oleh setiap anggota guna memperoleh Tanda Kecakapan Khusus.
A. Organisasi
Satuan Karya Pramuka (SAKA) merupakan suatu wadah yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan para anggotanya dalam bidang tertentu. Saka juga berfungsi untuk mengasah keterampilan anggotanya dalam melakukan tindakan/bukti nyata sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
B. Pengorganisasian Saka
Saka dibentuk di Kwartir Ranting atas keinginan dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting. Pengesahan suatu Saka dilakukan oleh Kwartir Cabang. Jika, Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang, dengan wewenang, pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
Satu Saka beranggotakan sekurang – kurangnya 10 orang dan sebanyak – banyaknya 40 orang. Suatu Saka membidangi kecakapan tertentu, berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida. Satu Saka terbagi menjadi sedikitnya 2 krida yang masing – masing beranggotakan 5 – 10 orang.
Pengembangan jumlah anggota dan krida suatu Saka disesuaikan dengan kebutuhan. Saka bidang tertentu yang anggotanya lebih dari 40 orang akan dibagi ke dalam beberapa Krida yang sama bidangnya. Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing – masing dan Pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.
Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari unsur – unsur:
1. Pemimpin Krida
2. Wakil Pemimpin Krida
3. Beberapa Anggota
Saka membentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka yang anggotanya terdiri pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat, atau orang tua peserta didik. Majelis Pembimbing Saka adalah suatu badan yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Saka. Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
C. Pembinaan Saka
Dalam setiap aktivitasnya, suatu Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah pembina pramuka terutama pembina pramuka penegak/pandega/ anggota dewasa lainnya.
Tugas dan Tanggung jawab Pamong Saka adalah:
1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Menjadi Pembina Saka serta bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Saka yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Mengusahakan instruktur, ketersediaan, perlengkapan, dan keperluan kegiatan Sakanya.
4. Mengadakan hubungan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugus Depan dan Saka lainnya.
5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam Sakanya.
6. Menjadi anggota Mabi Saka.
7. Menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka yang menjadi tanggung jawabnya.
8. Melaporkan perkembagan Sakanya kepada Kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka maka di setiap Saka disiapkan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
D. Macam – Macam Saka
Saka yang ada dalam Gerakan Pramuka adalah bentuk karya anggota Pramuka dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara. Adapun macam – macam Saka yang ada dalam Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Saka Bahari untuk bidang kebaharian
2. Saka Bakti Husada untuk bidang kesehatan
3. Saka Bhayangkara untuk bidang kebhayangkaraan
4. Saka Dirgantara untuk bidang kedirgantaraan
5. Saka Kencana untuk bidang kependudukan dan keluarga berencana
6. Saka Taruna Bumi untuk bidang pertanian
7. Saka Wanabakti untuk bidang kehutanan
Dari beberapa Saka yang ada, masing – masing mempunyai bidang keahlian khusus sesuai dengan nama Saka yang ada dalam Gerakan Pramuka.
1. Saka Bahari
Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat menjadi bekal bagi membagikan lapangan kerja.
2. Saka Bakti Husada
Saka Bakti Husada berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. Dengan tujuan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
3. Saka Bhayangkara
Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
4. Saka Dirgantara
Dirgantara adalah ruang udara terbentang luas di atas permukaan bumi sampai batas yang tak terhingga. Saka Dirgantara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kedirgantaraan.
5. Saka Kencana
Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana disingkat Saka Kencana adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan pembangunan keluarga yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
6.Saka Taruna Bumi
Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi (Saka Taruna Bumi) merupakan wadah pendidikan dan pembinaan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, serta menambah pengalaman bagi Pramuka Penegak di bidang pertanian. Bertujuan mendidik kemandirian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mampu berperan menjadi sumber penggerak ekonomi keluarga maupun penggerak sosial ekonomi pedesaan melalui peningkatan produktifitas dan penciptaan lapangan kerja.
7. Saka Wirakartika
Satuan Karya Pramuka Wirakartika merupakan wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran belanegara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat sebagai patriot bangsa, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur tinggi bangsa dan tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Humas/Anzila
Daftar Pustaka:
1. Anton Kristiadi Mulyatno. (2014). ENSIKLOPEDIA PRAJA MUDA KARANA (Jilid. 1). Surakarta: PT. Borobudur Inspira Nusantara.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 154 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuk Bakti Husada
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 151 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 182 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Kencana.
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi.
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 158 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wirakartika.